Bentuk Kenegaraan
a. Serikat
Negara (Konfederasi).
Adalah
perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam
maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk
mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik
luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara
dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara
masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh
konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
b.
Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah
suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian
dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur
oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak
berhak menentukan nasibnya sendiri
c. Negara Perwalian
Negara Perwalian adalah suatu negara
yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan
Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana
administrasi. Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan
wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee
terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
v Contoh
Daerah Perwalian :
1.
Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan
merdeka tahun 1962.
2.
Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan
merdeka 1990.
d.
Mandat.
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
e. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
f.
Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki
seorang kepala negara yang sama.
v Pada
umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu
suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat
perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan
negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk
guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya. Contoh:
Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905),
Indonesia – Belanda (1949).
2.
Uni Personil
yaitu
suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam
negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota. Contoh:
Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris –
Skotlandia (1603-1707;
g. Protektorat
Negara protektorat adalah suatu
negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara
protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak
penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat
Prancis.
v Negara
protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
1.
Protektorat Kolonial, jika
urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri
yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini
tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum
merdeka adalah negara protektorat Inggris.
2.
Protektorat Internasional, jika
negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai
negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris
(1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar