Bentuk Pemerintah
A. Monarki
(kerajaan)
Monarki,berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19,
terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun
menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya
40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh satu orang demi kepentingan umum.
1.
Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan monarki
absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem
monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV.
2. Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional
partisipasi rakyat dibatasi.
3.
Monarki
Parlementer
Dalam
pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya
pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak
memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung
jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
v Negara
penganut;
Spanyol,Yordania,Arab Saudi,Thailand,Kamboja,Australia,Belgia,Belanda,Denmark,Kanada, Selandia Baru,Portugal,Jepang,Malaysia,Brunei Darussalam,dll.
B. Republik
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat,
bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini
berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan
awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun
republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik
diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden
Sistem
pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1.
Republik
Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi
hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa
Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara
monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut
kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik
absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan
kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2.
Republik
Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan
melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam
undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban
warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam
pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
3.
Republik
Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak
aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh
perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada
parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak
prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan
sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
v Negara yang menganut sistem pemerintahan republik, antara lain
:
Jerman,RepublikRakyatCina,Bangladesh,India,IndonesiaI,ran,Irak,Mesir,Myanmar,Pakistan,Singapore,Filipina,Vietnam,Amerika Serikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar