UPAYA
PELESTARIAN KEANERAGAMAN FLORA DAN FAUNA
Perlindungan (konservasi)
keanekaragaman hayati bertujuan untuk melindungi flora dan fauna dari ancaman
kepunahan. Konservasi dibagi dua macam, yaitu:
1.
In Situ
In
situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan pada habitat asli.
Misalnya memelihara ikan yang terdapat di suatu danau yang dilakukan di danau
tersebut, tidak dibawa ke danau lain atau sungai. Ini dilakukan agar
lingkungannya tetap sesuai dengan lingkungan alaminya. Meliputi 7 kategori,
yaitu cagar alam, suaka margasatwa, taman laut, taman buru, hutan, atau taman
wisata, taman provinsi, dan taman nasional.
2.
Ex Situ
Ex
situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat asli,
namun kondisinya diupayakan sama dengan habitat aslinya. Perkembangbiakan hewan
di kebun binatang merupakan upaya pemeliharaan ex situ. Jika berhasil
dikembangbiakan, sering kali organisme tersebut dikembalikan ke habitat
aslinya. Contohnya, setelah berhasil ditangkar secara ex situ, jalak Bali
dilepaskan ke habitat aslinya di Bali. Misalnya: konservasi flora di Kebun Raya
Bogor dan konservasi fauna di suaka margasatwa Way Kambas, Lampung.
paya melestarikannya juga meliputi
ekosistem di suatu wilayah. Perlindungan tersebut di antaranya:
1.
Cagar Alam
Cagar
alam adalah membiarkan ekosistem dalam suatu wilayah apa adanya.
Perkembangannya terjadi secara proses alami. Manusia dilarang memasukinya tanpa
izin khusus. Cagar alam bertujuan untuk:
a.
melindungi
ciri khas tumbuhan, hewan, dan ekosistem alami
b.
mempertahankan
keanekaragaman gen
c.
menjamin
pemanfaatan ekosistem secara berkesinambunga
d.
memelihara
proses ekologi
Contohnya Cagar Alam Pangandaran (Jawa Barat).
2.
Suaka
Margasatwa
Merupakan
pelestarian satwa langka. Perburuan dibuatkan peraturan tertentu. Satwa langka
dilindungi oleh undang-undang konservasi, sehingga kepemilikannya harus
memiliki izin khusus.
3.
Taman
Nasional
Taman
Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli. Taman
nasional dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
penunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman nasional juga berfungsi
melindungi ekosistem, melestarikan keanekaragam flora dan fauna, dan
melestarikan pemanfaatan sumber daya alam hayati.
Beberapa
taman nasional tersebut misalnya Taman Nasional (TN) Gunung Leuseur (Aceh dan
Sumatera Utara), TN Kerinci Seblat (Sumatera Selatan dan Bengkulu), TN Bukit
Barisan Selatan (Bengkulu dan Lampung), TN Ujung Kulon (Banten), TN Gunung Gede
Pangrango (Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat), TN Kepulauan Seribu (DKI Jakarta),
TN Bromo Tengger (Jawa Timur), TN Meru Betiri (Jawa Timur), TN Baluran
(Banyuwangi, Jawa Timur), TN Bali Barat, TN Komodo (Nusa Tenggara Barat) dan TN
Tanjung Puting (Kalimantan Tengah).
4.
Taman Laut
Taman
laut adalah wilayah lautan yang memiliki keanekaragaman flora dan fauna yang
tinggi dan indah. Kawasan ini dijadikan sebagai konservasi alam, misalnya Taman
Laut Bunaken di Sulawesi Utara.
Konservasi alam adalah upaya pengelolaan sumber daya
alam untuk menjamin kelangsungan hidup manusia di masa kini dan masa mendatang.
Konservasi alam meliputi tiga hal, yaitu:
a.
perlindungan,
melindungi proses ekologis dan sistem penyangga kehidupan. Misalnya,
perlindungan siklus udara dan air.
b.
pelestarian,
melestarikan sumber daya alam dan keanekaragam hayati
c.
pemanfaatan,
memanfaatkan secara bijaksana sumber daya alam dan lingkungannya.
5.
Hutan
Lindung
Hutan
lindung biasanya terletak di daerah pegunungan. Hutan tersebut berfungsi
sebagai resapan air. Hal ini untuk mengatur tata air dan menjaga agar tidak
terjadi erosi.
6.
Kebun Raya
Kebun
raya adalah kebun buatan yan berguna untuk menghimpun tumbuhan dari berbagai
tempat untuk dilestarikan. Selain itu, kebun raya ialah Kebun rata Bogor dan
Kebun Raya Ppurwodadi (Jawa Timur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar